REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG, SUMBAR -- Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Bambang Sri Hermanto mengatakan hak politik seorang tahanan tidak boleh hilang.
"Seseorang yang ditahan karena kasus kejahatan, hak politiknya tidak boleh hilang. Hak mereka sama dengan orang lain," katanya, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Dharmasraya, Ahad (30/3).
Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, yakni Panwaslu dan KPU setempat.
Ada beberapa cara, kata kapolda, yang dapat dilakukan untuk mengakomodir hak politik tahanan. Di antaranya, dengan memberikan surat suara pada hari pemilihan pada 09 April nanti.
"Berikan surat suara kepada tahanan dan biarkan mereka melakukan pencoblosan di tahanan, dengan catatan tanpa ada intervensi terhadap mereka," ujarnya.
Menurut Kapolda, berdasarkan koordinasinya dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, tahanan yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan melakukan pencoblosan di tempat yang bersangkutan ditahan.
"Yang tidak boleh kotak suara dikeluarkan dari TPS, sedangkan untuk surat suara asalkan disegel dan diberikan kepada tahanan yang memilih, maka hal itu dibenarkan," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, para tahanan tidak diboleh dibawa ke TPS karena pertimbangan keamanan. "Kalau dibawa ke TPS tentu tidak boleh, alasannya jika tahan itu membuat ulah, dan melarikan diri, siapa yang bertanggungjawab," katanya.