REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendang Anang Iskandar di Cirebon mengatakan empat juta pengguna narkoba harus direhabilitasi.
Dikatakanya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, penggunaan dan peredarannya semakin meningkat dengan beragam cara dan teknik, butuh penganangan lain untuk mengatasi hal tersebut.
"Rehabilitasi untuk pengguna narkoba akan menghambat peredaran barang haram tersebut, pihaknya berencana sekitar 400 ribu setiap tahun menjalani rehabilitasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (31/3).
Selama ini pengguna narkoba korban dari peredaran barang haram, kata dia, harus mendekam dipenjara, padahal mereka butuh penyembuhan dan bimbingan supaya sembuh dan tidak menggunakan kembali narkoba.