REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Desa Adat Kuta, Kabupaten Badung, memberlakukan sanksi tegas kepada para wisatawan dan masyarakat yang secara sengaja melakukan pelanggaran Hari Raya Nyepi, Senin.
"Kami sudah menginformasikan sebelumnya kepada semua pengelola hotel agar diinformasikan kepada seluruh tamunya utuk tidak melanggar pelaksanaan hari suci umat Hindu di Bali," kata Bendesa Adat Kuta Wayan Swarsa.
Ia menjelaskan bahwa banyak jenis sanksi yang akan diterapkan jika ada pelanggaran, di antaranya teguran dan denda. "Tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Bahkan pada pukul 08.00 Wita ada dua orang wisatawan sempat berjalan menuju ke depan hotel tempat menginap sehingga pecalang (aparat keamanan di Bali) memberikan teguran dan berbicara dengan pengelola hotel.
Namun, karena wisatawan itu baru pertama ke Bali dan mengaku tidak mengetahui ada kegiatan suci itu maka dia hanya diberikan teguran.
Wayan Swarsa berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1936 bisa berjalan lancar dan tanpa ada hambatan yang berarti.
"Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat agar ikut serta menjaga kemanan wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Badung Anak Agung Gde Agung berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi 1936 di Desa Adat Kuta berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
"Saya berharap perayaan hari raya suci ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak halangan yang berarti, mengingat Kuta adalah daerah tujuan pariwisata internasional," ujarnya.