Selasa 01 Apr 2014 07:05 WIB

Hakim Malaysia Minta Wilfrida Membela Diri

Red: A.Syalaby Ichsan
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, KELANTAN -- Persidangan kasus Walfrida Soik (WS) di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan pada Ahad (30/3) mendapatkan perkembangan penting.

Pada persidangan tersebut, hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menyakini pengadilan dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010.

Dengan dinyatakan prima facie berarti Hakim menyakini bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa pada tahap pendakawaan menunjukkan terjadi tindak pidana.

"Untuk itu, hakim meminta kepada Walfrida untuk melakukan pembelaan diri," demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (31/3).