REPUBLIKA.CO.ID, KELANTAN -- Tim Pengacara Pembela Wilfrida Soik mengajukan saksi ahli Dr Badiah yang merupakan dokter forensik psikiatrik dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru. Dokter tersebut melakukan pemeriksaan kejiwaan atas WS.
Pada persidangan lanjutan di Mahkamah Tinggi Kota Baru, Kelantan, Dr. Badiah menyampaikan, saat kejadian WS mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, kondisi ini merupakan situasi di mana WS mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.
Selain itu, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas WS tergolong rendah dibandingkan anak seusianya. Hal ini menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.
Adapun dalam sidang berikutnya, yaitu tanggal 1--3 April 2014 sebagai sidang lanjutan WS dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.
Disamping Dr Badiah, saksi meringankan yang akan dihadirkan, yaitu Dr Abdul Kadir bin Abu Bakar, Dato Dr Zahari Bin Noor, Paman WS dan Pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik.