REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajarannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP untuk segera berkoordinasi dengan KPK untuk membahas dana hibah dan bantuan social (bansos).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan dalam waktu dekat koordinasi akan segera dilakukan. “Presiden meminta dalam waktu dekat menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bansos. Mana yang bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah dan mana yang belum terprogram dan bisa dicairkan sewaktu-waktu,” katanya, Selasa (1/4).
Ia menjelaskan dana hibah dan bansos yang rawan disalahgunakan tak lain adalah yang belum terprogram. Contohnya ketika kepala daerah meninjau lokasi bencana dan memberikan bantuan. Hal tersebut adalah kegiatan yang tidak terprogram dan tidak direncanakan sebelumnya.
Menurutnya, kegiatan non-program itulah yang harus diperketat dikemudian hari. Ia mengatakan dalam Permendagri 32/2011 dan Permendagri 39/2013 sudah diatur tata cara pencairan dana hibah dan bansos. Di dalamnya juga diatur bukan hanya pihak yang memberikan uang, tetapi penerima uang juga harus bertanggung jawab dan bahkan bisa dipidanakan jika melakukan penyelewengan.
Maka, untuk mengantisipasi penyelewenangan, Presiden SBY meminta agar jajaran pemerintahan berhati-hati dalam pencairan dana-dana tersebut. Aturan yang telah diterapkan pun harus diperhatikan agar tidak ada penyelewengan yang berujung pada kasus hukum.
“Presiden tadi instruksikan kepada semua kementerian/lembaga agar berhati-hati dalam pencairan dana,” katanya.