REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi Sektor Bogor Barat berhasil menangkap tersangka penipuan usaha burung hari ini. Tersangka wanita yang bernama Sri Rahayu, seorang ibu dari tiga anak ini ditangkap atas dugaan penipuan usaha fiktif di daerah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Dia ditangkap karena kami menerima aduan dari belasan masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan dari tersangka SR," ujar Komandan Polisi Sektor Bogor Barat Indrati Riyani, saat dihubungi oleh Republika, Selasa (1/4).
Indrati melanjutkan bahwa, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena himpitan perekonomian. Selama ini SR bertransaksi tanpa diketahui oleh suaminya yang bekerja sebagai security di salah satu perumahan di daerah Kota Bogor.
"Kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh tersangka sekitar Rp.18 juta dari 14 korban yang tercatat oleh kami," lanjut Indrati.
Menurut informasi yang diberikan oleh Republika bahwa SR ditangkap di wilayah Ciledug, Jakarta, hari ini. Sebelum penangkapan SR, pihak Polsek Bogor Barat menemui suami SR yang sedang bekerja di daerah Bogor kemudian menuju Ciledug yang diduga SR berada di rumah aslinya.
SR adalah seorang ibu rumah tangga yang berumur 33 tahun, mempunyai tiga orang putra. SR beserta suami dan istrinya mengontrak rumah di daerah Bogor Barat.
"Tersangka sebenarnya warga asli Jakarta dan di Bogor dia mengontrak rumah karena suaminya bekerja di Bogor," ujarnya.
Kata Kompol Polsek Bogor Barat, saat penangkapan tersangka tidak memberontak dan pasrah dibawa ke Polsek Bogor Barat. "Tersangka masih cooperative dengan pihak kepolisian," katanya.
SR diduga sebagai dalang dari penipuan usaha burung yang mengakibatkan belasan warga dirugikan. Usaha penipuan ini sudah berjalan selama tiga bulan dan korban penipuan ini rata-rata adalah ibu rumah tangga.
"Kami baru mendapatkan aduan pagi ini, kemudian langsung kami tindak lanjuti," ujar Indrati.
Kata Indrati, saat ini kepolisian sektor Bogor Barat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi mengenai kasus penipuan usaha fiktif ini. "Dalam kasus ini, SR merupakan tersangka tunggal." tegas Indrati Riyani.
Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya tersangka SR dijerat hukum Pasal 378 Tentang Penipuan dengan ancaman hukum pidana lima tahun penjara.