REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini menegaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Nomer 19 Tahun 2012 tentang Usia Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) tidak dapat diubah. Namun ia berjanji, pihaknya bisa memperpanjang masa tenaga kerja KBS yang telah pensiun dengan menyewanya sebagai tenaga kerja di bidang yang lain.
Risma menjelaskan, perda tersebut merupakan turunan dari peraturan menteri dalam negeri dan peraturan pemerintah (PP). "Jadi saya tidak bisa memotongnya dengan aturan saya sendiri,’’ katanya saat ditemui wartawan di sela-sela ulang tahun media Berita Jatim di Surabaya, Selasa (1/4).
Namun dia memastikan, para karyawan PDTS KBS yang telah pensiun dapat tetap bekerja. Masa kerjanya bisa diperpanjang dan tenaganya digunakan untuk pekerjaan lainnya.
Disinggung mengenai perbedaan pendapat yang Timbul diantara direksi, dia menyebutkan bahwa itu merupakan hal yang biasa. Ini karena para direksi itu belum memiliki kesibukan.
"Menurut teori saya, sekarang mereka kan belum sibuk dan beban kerjanya kurang sehingga belum melakukan apa-apa. Nanti begitu banyak pekerjaan, mereka akan repot sendiri,’’ ujarnya.
Sebelumnya, puluhan karyawan Kebun Binatang Surabaya, Senin (31/3) berdemonstrasi di depan KBS. Mereka memprotes kebijakan direksi PDTS KBS terkait aturan usia pensiun karyawan. Mereka merasa keberatan karena usia pensiun karyawan PDTS KBS menjadi 56 tahun.
Padahal usia pensiun sebelumnya 60 tahun. Tak hanya memprotes usia pensiun, mereka juga menagih tali asih pensiun. Sesuai dengan tradisi pengelola sebelumnya, karyawan PDTS KBS yang bekerja selama 25 tahun pada saat akan pensiun mendapat lencana sebagai tanda terima berupa emas seberat 25 gram. Namun 10 karyawan yang telah pensiun belum mendapatkan tali asih.