REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 30 warga Srilangka hingga saat ini masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Belawan, Sumatera Utara, dengan pengawasan oleh petugas.
Kepala Rudenim Medan Purbanus Sinaga di Medan, Rabu (2/4), mengatakan selain dijaga ekstra ketat oleh petugas, mereka juga mendapatkan pelayanan secara optimal, antara lain menyangkut kesehatan dan makanan.
"Seluruh warga Srilanka yang ditahan Rudenim Medan, dalam keadaan sehat dan tetap diberikan makanan secara teratur oleh petugas Rudenim," katanya.
Dia menyebutkan orang asing tersebut ditahan petugas Imigrasi, karena tidak memiliki dokumen berupa paspor.
Ia menjelaskan peryaratan seseorang untuk memasuki suatu negara asing, harus memiliki paspor dan tidak dibenarkan masuk secara ilegal.
"Hal ini merupakan ketentuan Undang-Undang (UU) Keimigrasian, dan jangan dilanggar," kata Purbanus.
Ketika ditanya tentang total jumlah orang asing yang menginap di Rudenim Medan, Purbanus mengatakan tercatat 212 orang berasal dari berbagai negara.
Ia mengatakan setiap bulan, tetap saja ada orang asing yang ditahan di Rudenim Medan karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Petugas Imigrasi di Sumut, terus mengawasi secara ketat dan merazia orang asing yang tidak memiliki dokumen, paspor tersebut," katanya
Data di Rudenim Medan pada Maret 2014, total jumlah orang asing yang tercatat 212 orang itu, terdiri atas warga Afghanistan (19 orang), Bangladesh (6), Palestina (17), Rohingnya Myanmar (54), Somalia (35), dan Srilanka (30).
Selain itu, warga Iran (17 orang), Sudan (17), Eritrya (2), Afrika Selatan (1), Pakistan (9), Taiwan (1), dan Nepal (1).