Rabu 02 Apr 2014 14:19 WIB

Asyik, Pemerintah Liburkan Hari Pencoblosan Pileg

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
   Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pemerintah menetapkan pada hari H Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 sebagai hari libur bagi buruh atau pekerja. Harapannya, agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politiknya.

Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014, yang ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26 Maret 2014.

Surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya. Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan, penetapan 9 April sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam UU/8/2012.

“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Abdul Wahab Bangkona.

Abdul Wahab mengatakan dalam surat edaran tersebut disebutkan apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Sedangkan Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Abdul Wahab mengutip surat Menakertrans itu.

Menurut Abdul Wahab,  upah kerja lembur ini hanya dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu. "Jadi benar-benar dihitung saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada 9 April nanti. Jika nanti ada pemungutan suara ulang di daerah tertentu, kebijakannya berpedoman pada peraturan KPU,” tuturnya.

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu ada 26 juta kepala keluarga bekerja di sektor pertanian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement