Rabu 02 Apr 2014 16:10 WIB

Keraton Hibahkan Sultan Ground yang Terkena Jalan Layang Jombor

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Keraton Yogyakarta
Foto: Yogyayes
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Gubernur DIY dan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan menghibahkan  Sultan Ground (SG) atau tanah Keraton yang terkena pembebasan Jalan Layang Jombor. .

''Ya, biar untuk tambahan wargalah, jangan sampai harga itu rusaklah,''jawab Sultan pada wartawan di Kepatihan, Rabu (2/4) saat ditanya apakah dia akan menghibahkan SG untuk warga yang terkena pembebasan lahan Jombor.

Sebagaimana yang diberitakan di Republika Rabu (2/4) penyelesaian pembangunan jalan layang Jombor ternyata terkait dengan Keraton. Hal ini karena ada sebagian tanah yang belum dibebaskan namun dikuasai Panitikismo Keraton Yogyakarta.

Tanah tersebut terdiri dari enam bidang tanah yang sebelumnya milik PT KAI (Kereta Api Indonesia), kemudian diserahkan ke Keraton  karena sudah tidak terpakai lagi. Tanah tersebut kini dikuasai warga.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) DIY Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Heru Prayogo mengakui ada enam bidang tanah ex PT KAI milik SG dengan luas tanah 1.038 meter persegi.

''Kalau betul-betul tanah tersebut sudah dihibahkan kepada warga, nanti ada surat dari Panitikismo Keraton Yogyakarta  yang bisa sebagai bukti untuk diajukan pengesahannya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah ada pengesahan dari BPN tanah tersebut baru bisa dijual,''kata Heru pada Republika, Rabu (2/4).

Dia berharap kalau tanah SG tersebut sudah diserahkan warga dan dijual, maka uangnya bisa menggenapi nilai ganti rugi yang diharapkan warga. Sekarang warga meminta tanah mereka dihargai Rp 8 juta per meter. Namun, dia menambahkan, pemerintah masih mematok harga Rp 4,5 juta per meter karena belum ada appraisal yang baru.

''Kecuali kalau sudah ada appraisal ulang dan bisa naik harganya, kami punya dasar untuk menaikkan harga tanah tersebut,''kata Heru. Menurut dia, sampai saat ini ada 19 bidang tanah yang sebetulnya terkena pembebasan untuk Jalan Layang Jombor tetapi warga belum sepakat dengan harganya. Dari 19 bidang tersebut, enam bidang diantaranya merupakan tanah SG.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement