Rabu 02 Apr 2014 17:04 WIB

Hanura Siap Pecat Caleg Pelaku Gratifikasi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar, praktik gratifikasi di tahun pemilu 2014, tak terjadi. Hanura, siap memecat caleg-calegnya, yang nekat melakukan politik uang.

''Kami (Hanura) tegas mendukung pemberantasan korupsi,'' kata Sekertaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Hanura, Ahmad Rofiq, saat dihubungi, Rabu (2/4).

Kata dia, himbauan KPK kepada seluruh parpol tersebut, tentu disambut baik oleh seluruh peserta pemilu.KPK, dalam surta edarannya bulan lalu, mengingatkan, agar seluruh parpol peserta pemilu tegas menutup celah praktik politik uang.

Imbauan itu, dikatakan KPK mengingat masih banyaknya peserta pemilu, yang menyodorkan nama-nama caleg lama. KPK meyakini, dengan mayoritas caleg pemilu 2014, praktik gratifikasi akan menjadi rentan. Gratifikasi tersebut, dicurigai KPK mengalir lewat dana kampanye para caleg.

Dikatakan, caleg dari DPR, DPD, DPRD incumbent, selama kampanye adalah tetap sebagai penyelenggara negara. Ketentuan perundangan tindak pidana korupsi menegaskan, penyelenggara negara, atau pegawai negeri yang menerima dana kampanye untuk suatu kepentingan dan keuntungan pemberi, dikategorikan sebagai gratifikasi.

Ahmad menerangkan, Hanura punya 19 caleg incumbent dalam pemilu kali ini. Kata dia, jumlah caleg Hanura genap berjumlah 560 orang. Ahmad mengatakan, mekanisme pemecatan kader partai, memasukkan perihal perbuatan pidana korupsi.

Gratifikasi, dikatakan dia, masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Meyakini hal tersebut, ditegaskan dia, partainya, tidak segan menarik para calegnya, jika diindikasi melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement