REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa aturan pentarifan penghulu akan tinggal menghitung hari hingga disahkan menjadi Peraturan Presiden (PP) Biaya Nikah.
Sekretaris Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengungkapkan, saat ini proses aturan biaya pencatatan nikah sudah berada di Sekretariat Negara. "Dari Sekretariat Negara tinggal disahkan Presiden. Jadi, tinggal menghitung hari saja," ujarnya, Rabu (2/4).
Informasi ini ia dapat setelah melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Agama Kemenkokesra Agus Sartono, dan progres yang berjalan sudah cukup lancar hingga menunggu disahkan Presiden. Ia mengatakan, proses penyesuaian aturan pentarifan biaya pencatatan nikah memang sempat menunggu lama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, kata dia, pada 24 Maret lalu dari Kemenkeu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Kemudian akhir Maret lalu, setelah proses penyesuaian di Kemenkumham diserahkan kembali ke Kemenkeu untuk diserahkan ke Sekretariat Negara. "Jadi, saat ini sudah di Sekretariat Negara," ujarnya.
Dengan demikian, proses aturan pentarifan ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden dan menjadi revisi dan PP tersendiri dari PP sebelumnya PP 47/ 2004 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.