Rabu 02 Apr 2014 21:40 WIB

Pembatasan Truk pada Jam Sibuk Tak Efektif Lagi

Sejumlah truk terjebak macet. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Seno
Sejumlah truk terjebak macet. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Warga Ungaran, Kabupaten Semarang kembali mengeluhkan kemacetan arus lalulintas yang  jamak terjadi pada jam- jam sibuk.

 

Mereka mendesak aparat Polres Semarang kembali melakukan pembatasan jam operasional truk angkutan barang, yang dituding menjadi pemicu kemacetan. “Pada jam- jam berangkat kerja atau pulang kerja, truk ini harus dibatasi,” ungkap Yudha (38), warga Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Rabu (2/4).

 

Menurutnya, warga yang setiap hari harus mengakses ruas jalan utama Semarang- Bawen selalu dihadapkan pada persoalan kemacetan lalulintas yang tak berakhir.

 

Setelah beberapa waktu lalu, kemacetan dan antrean panjang jamak terjadi akibat proyek peningkatan kualitas jalan, di ruas ini. Setelah proyek jalan di kawasan Ungaran rampung, ternyata kondisi jalan utama ini masih saja mengalami kemacetan.

 

Kemacetan lalulintas pada jam sibuk terutama pada pagi hari disebabkan karena masih beroperasinya kendaraan besar seperti truk angkutan berat.

 

Truk bermuatan berat yang tidak dapat berjalan cepat, menyebabkan antrian kendaraan. “Warga berharap Satlantas Polres Semarang mengatur jam operasional truk yang bermuatan berat,” tegasnya.

 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Suwarsi mengatakan, kebijakan jam operasional truk pengangkut muatan berat terutama truk pasir masih berlaku hingga saat ini.

Aturan tersebut masih diberlakukan untuk mencegah kecelakaan lalulintas dan kemacetan panjang pada jam-jam sibuk. “Bukan petugas yang longgar atau tidak diawasi lagi. Aturan pembatasan jam operasional truk ini masih berlaku,” jelasnya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement