Rabu 02 Apr 2014 18:46 WIB

KIP Batalkan Pencoretan PNA Sebagai Peserta Pemilu

Partai Nasional Aceh
Partai Nasional Aceh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan pencoretan Partai Nasional Aceh (PNA), partai lokal di Aceh, sebagai peserta Pemilu Legislatif untuk pemilihan anggota DPRK Aceh Singkil.

"Dengan dibatalkannya pencoretan ini, maka PNA resmi menjadi peserta pemilu untuk pemilihan DPRK Aceh Singkil," kata Hendra Fauzi, Komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Rabu.

Keputusan ini, kata dia, diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh pada 2 April 2014. Rapat pleno itu memutuskan membatalkan Keputusan KIP Aceh Nomor 05 Tahun 2014 tentang pembatalan PNA sebagai peserta pemilu DPRK Aceh Singkil.

"Pembatalan keputusan itu setelah KIP Aceh menerima rekomendasi Bawaslu Aceh. Artinya, KIP Aceh mengakomodir rekomendasi Bawaslu, sehingga PNA bisa ikut kembali sebagai peserta pemilu di Aceh Singkil," kata Hendra Fauzi.

Menurut Hendra salinan keputusan KIP Aceh itu disampaikan kepada KPU Pusat, Bawaslu RI, Bawaslu Aceh, KIP serta Panwaslu Aceh Singkil. Termasuk menyampaikannya kepada pengurus pusat PNA dan PNA Aceh Singkil.

Sebelumnya, keikutsertaan PNA untuk pemilihan anggota DPRK Aceh Singkil dibatalkan karena partai lokal tersebut tidak menyerahkan laporan dana kampanye paling telat pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Partai lokal itu menyerahkan laporan dana kampanyenya pukul 22.30 WIB.

Pencoretan PNA sebagai ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh pada 17 Maret 2014. Namun, dalam perjalanannya, partai yang didirikan sebagian besar mantan kombatan GAM itu mempersengketakannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement