Rabu 02 Apr 2014 23:02 WIB

JPPR : Bawaslu Seolah Jadi "pembela" Peserta Pemilu yang Melanggar

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi
Foto: dokpri
Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai seolah menjadi pembela peserta pemilu yang melakukan pelanggaran aturan pemilu. Pasalnya, dari gugatan sengketa yang diajukan peserta, Bawaslu cenderung mengabulkannya.

Seperti gugatan sengketa peserta pemilu yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Hingga Rabu (2/4) ini, Bawaslu telah memutuskan mengabulkan gugatan tiga parpol. Mengembalikan kesertaan satu partai pada proses mediasdi. Dan mengembalikan kesertaan 11 calon anggota DPD.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) M. Afifudin, mengatakan, pengabulan gugatan peserta Pemilu yang telah didiskualifikasi oleh KPU ini seperti mengulang kasus beberapa dapil yang dulu dibatalkan karena kurang caleg perempuan.

"Untuk kasus dana kampanye aturan sangat jelas jika peserta pemilu terlambat memberikan laporan dana kampanye, harusnya mereka didiskualifikasi," kata Afif, Rabu (2/4).

Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu masih banyak berupa kabar gembira bagi peserta yang bersengketa. Padahal, mereka jelas telah melanggar aturan yang dikeluarkan KPU.

"Bawaslu jangan sampai seperti jadi "pembela" peserta pemilu yang melanggar," ujarnya.

Harusnya, lanjut Afif, Bawaslu bisa hadir sebagai lembaga pengawas yang tegas dan garang. Menegakkan aturan yang ada, dan memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar.

Bawaslu pada Selasa (1/4) kemarin telah mengabulkan gugatan sembilan calon DPD dan dua parpol. Yakni Zainuddin T.A (Dapil Sulawesi Tengah), Asyera Wundlareo (Dapil Nusa Tenggara Timur), Agustinus Clarus (Dapil Kalimantan Barat). Kemudian Kasmawati Basamalah (Dapil Sulawesi Selatan), Zakarias (Dapil Kalimantan Barat), M. Said (Dapil Kalimantan Timur), Dicky Rumboitusi (Dapil Papua), Daniel Butu (Dapil Papua) dan Theofilus W (Dapil Papua).

Sebelumnya paad 27 Maret 2014 Bawalsu juga mengabulkan gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Donggala. Dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan. Serta caleg DPD Raymond Sahetapy dari Sulawesi Tengah dan Arieston Dappa dari Provinsi  Nusa Tenggara Timur. Mereka didiskualifikasi KPU karena tidak menyerahkan laporana wal dana kampanye paling lambat 2 Maret pukul 18.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement