Kamis 03 Apr 2014 09:46 WIB

Bawaslu Proses Pelanggaran Pejabat Bupati di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilu (bawsalu) Lampung meneruskan proses dugaan pelanggaran Pejabat Bupati Pesisir Barat (pesbar), Kherlani, yang mendukung secara terbuka salah seorang calon gubernur (cagub) Lampung, Kamis (3/4).

 

Fatikhatul Khoiriyah, anggota Bawaslu Lampung Bidang Penindakan, mengatakan tindakan pejabat bupati Pesbar mendukung salah satu cagub Lampung merupakan pelanggaran. “Bawaslu akan meneruskan ke Mendagri,” katanya.

 

Bawaslu menilai kepala daerah berstatus masih pegawai negeri sipil (PNS) dilarang berpolitik secara praktis, apalagi saling mendukung. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada aparatur pemerintahan.

 

Pada masa kampanye pemilihan gubernur (pilgub) tahun ini, Kherlani dan timnya mengadakan pertemuan dengan Cagub Lampung, M Ridho Ficardo di sebuah rumah makan pada 31 Maret 2014.

Kherlani berencana juga akan mencalonkan diri menjadi calon wali kota Bandar Lampung tahun 2015. Sebelumnya, ia pernah kalah dalam pemilihan wali kota Bandar Lampung, lima tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement