REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan bank syariah yang berfungsi sebagai Bank Penerima Setoran (BPS)
Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) khusus akan menerima setoran awal calon jamaah haji khusus. Uniknya, hasil optimalisasi dari tabungan ini akan diberikan kembali kepada calon haji dalam bentuk manasik haji ke Tanah Suci alias umrah
Delapan bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.
Pengelolaan haji khusus dengan sistem tabungan manasik haji ini ditujukan agar jamaah calon haji mendapatkan manfaat maksimal dari uang yang disetorkannya. Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, program tabungan ini masa tunggunya untuk pelaksanaan haji khusus mencapai enam tahun.
Dengan tabungan manasik haji, jamaah calon haji khusus akan mendapat optimalisasi BPIH haji khusus. Keuntungan lainnya adalah terjadi penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus, transparansi keuangan, mendapat kesempatan manasik haji (berupa umrah -red), dan menghilangkan praktik talangan haji.
"Jadi mulai April, BPS sudah mulai bisa menerima setoran awal BPIH. Calon haji yang yang sudah memberikan setoran awal ini akan menerima optimalisasi berupa tabungan manasik haji. Jadi nanti manasik, tapi langsung di Tanah Suci," kata Anggito, Kamis (3/4).
Pelaksanaan umrah tersebut serta nilai besarnya setoran awal, kata Anggito, terserah pada bank yang bersangkutan. Ia mencontohkan, dana setoran awal itu bisa sekitar 8000 dolar AS. "Bisa saja nanti umrahnya dilaksanakan di awal, tengah, atau akhir periode masa tunggu haji khusus," kata Anggito.
Mengenai prosedurnya, jamaah calon haji diminta langsung membayar ke BPS. Tujuannya, agar tidak ada nama jamaah fiktif.
Dana itu akan menggunakan atas nama sang calon haji. Namun, tabungan ini tidak boleh diambil di luar haji.
Dana itu lalu akan dialihkan ke rekening Kementerian Agama dan dikelola agar memberikan manfaat. Namun, manfaat itu akan dikembalikan kepada calon haji, termasuk manasik haji di Tanah Suci.
Program tabungan umrah ini, kata Anggito, bagian dari program reformasi pengelolaan keuangan haji. Reformasi itu terdiri dari penjaminan LPS atas individu dana di perbankan syariah, penetapan BPS dalam bentuk rupiah (17 bank) dan dolar (delapan bank), pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah, dan otomatisasi pemindahan dana dari giro ke deposito syariah. Langkah reformasi lainnya adalah diversifikasi produk syariah (yang saat ini sedang dalam proses mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional), pembayaran setoran awal haji khusus sekaligus dengan e-registrasi serta peluncuran tabungan umrah, pelaksanaan akad wakalah untuk setoran awal, dan penempatan dana haji dengan prinsip syariah mudharabah muqayadah.