REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengeluarkan fakwa kelompok Cecep Solihin (52 tahun) di Kelurahan Cinta Asih, Kota Bandung terindikasi sesat. Kelompok Cecep digerebek polisi Rabu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jl Cinta Asih, RT 1 RW 11, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Penilaian tersebut, disampaikan Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, setelah menemukan dokumen tertulis dan dialog dengan pimpinan aliran tersebut. "Dari dokumen ada pernyataan tertulis Ana Rosulum Minkum (saya rasul kalian). Dengan fakta itu sudah bisa disimpulkan bahwa kelompok ini sesat," kata dia kepada Republika, Kamis (3/4).
Menurut Rafani, ada 10 kriteria sebuah kelompok atau aliran dinyatakan sesat. Salah satunya yaitu jika pemimpin kelompok tersebut menyatakan diri sebagai nasi tau rasul. Ciri lainnya, kata dia, kelompok sesat biasa beroperasi tertutup, mengkafirkan kelompok lain, taat kepada guru disbanding orangtua, dan beberapa cirri lainnya.
"Ciri-ciri tersebut juga ditemukan pada kelompok ini. Salah satunya seorang anak yang masuk dalam kelompok ini tak mau kembali ke orangtuanya dan memilih patuh kepada gurunya atau pimpinannya,"ujar Rafani.