REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Nama Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut-sebut menerima aliran dana Rp 1,2 miliar terkait perkara suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta baru tersebut terungkap saat gelaran sidang lanjutan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan di PN Tipikor, Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, Bendahara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yakni Yayah Rodiyah mengakui pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada politisi artis dari PDI Perjuangan tersebut.
"Ya pernah," kata Yayah, menjawab pertanyaan jaksa saat persidangan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4). Jawaban Yayah, menanggapi pertanyaan Jaksa Dzakiyul Fikri. "Bu Yayah, apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada bapak Rano Karno?," tanya jaksa.
Ditanyakan oleh jaksa, transfer tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen transfer yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan jaksa, transfer tersebut terrcatat waktu pada November 2011.