Kamis 03 Apr 2014 15:24 WIB

MK Turki Kuatkan Larangan Twitter Ilegal

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
Twitter
Foto: REUTERS
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA-- Mahkamah Konstitusi (MK) Turki memutuskan larangan Twitter yang diatur pemerintah baru-baru ini, telah melanggar hak kebebasan berekspresi warga. MK pun menyatakan, akan mengabulkan permintaan warga Turki untuk mengembalikan kebebasan mereka agar mampu mengakses salah satu jaringan sosial media itu.

 

Dikutip dari AP, Rabu (2/4), keputusan yang dibuat MK Turki terkait larangan Twitter itu, bersifat mengikat. MK Turki di Ankara itu pun mengirimkan keputusan kepada otoritas telekomunikasi pemerintahan (TIB) yang berada di Istanbul itu. Tak hanya ke TIB, putusan MK yang menyatakan pelarangan adalah ilegal, turut dikirimkan ke kementerian transportasi dan pelayanan komunikasi agar dipulihkan secara penuh.

Namun, masih belum jelas kapan pihak otoritas telekomunikasi itu akan mengembalikan lagi akses Twitter di Turki.

 

Dikutip dari BBC News, di hari yang sama, selain melanggar hak kebebasan berekspresi warga, larangan penggunaan Twitter di Turki pun melanggar hak-hak individu. Keluhan publik juga banyak diajukan ke pengadilan, dengan alasan pelarangan sangat melanggar nilai-nilai konstitusi dan ilegal.

 

Pemerintah Turki, melalui PMnya, saat ini memang tengah gencar melakukan pelarangan atas akses Twitter dan YouTube. Larangan keras penggunaan dua media sosial itu datang, setelah Turki diguncang oleh pembeberan bukti-bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat tingginya. Pemerintah pun akhirnya memblokir akses publik terhadap penggunaan YouTube, setelah rekaman suara pertemuan rahasia keamanan pemerintah Turki bocor.

 

Adapun akhirnya, larangan Twitter diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2014, dengan alasan jejaring sosial itu telah gagal menghapus dugaan praktik korupsi Turki yang bahkan dilakukan oleh para pejabat seniornya.

 

Tak hanya publik Turki yang menuntut penghapusan larangan, stasiun televisi di Turki, NTV pun turut menyuarakan agar pemerintah mencabutnya. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah Turki masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataan MK itu.

 

Peringatan ilegal akan pelarangan Twitter tak hanya datang dari MK Turki. Sebelumnya, pengadilan Turki juga telah memerintahkan agar akses penggunaan Twitter dikembalikan. Hanya saja, pihak berwenang Turki masih belum melaksanakan perintah pengadilan itu. Pemerintah diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan banding dan memenuhi perintah pengadilan tersebut.

 

Di balik peringatan pemerintah, namun rupanya ada hal unik yang dilakukan Presiden Turki terkait pelarangan itu. Presiden Abdullah Gul tak terlalu memusingkan ketiadaan akses Twitter di Turki. Buktinya bagi para pengguna teknologi pintar di Turki, termasuk dirinya, mampu menemukan cara bagaimana terhindar dari pelarangan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement