REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Nama Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar terkait perkara suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta baru tersebut terungkap saat gelaran sidang lanjutan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan di PN Tipikor, Jakarta.
Menanggapi transfer Rp 1,2 miliar itu, Wawan melalui penguasa hukumnya, Pia Akbar Nasution mengatakan, pengakuan Yayah adalah fakta persidangan. Tapi, dia menjelaskan, Yayah bukanlah saksi yang paham benar mengenai transaksi tersebut.
Meski menolak menjawab, apakah uang Rp 1,2 miliar itu berasal dari saldo Wawan, tapi Pia mengatakan, bahwa Yayah adalah kasir keluarga, yang dipekerjakan Wawan sejak 1995 silam.
"Tapi, tadi kan di persidangan sudah diakui, Yayah ini nggak mengerti pembukuan. Dia (Yayah) hanya 'tukang' bayar, tukang transfer apa yang disuruh Wawan, " terang Pia.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap, Bendahara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yakni Yayah Rodiyah mengakui pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada politisi artis dari PDI Perjuangan tersebut.
"Ya pernah," kata Yayah, menjawab pertanyaan jaksa saat persidangan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4). Jawaban Yayah, menanggapi pertanyaan Jaksa Dzakiyul Fikri. "Bu Yayah, apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada bapak Rano Karno?," tanya jaksa.
Ditanyakan oleh jaksa, transfer tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen transfer yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan jaksa, transfer tersebut terrcatat waktu pada November 2011.
Pertanyaan jaksa tidak berhenti. Selanjutnya, jaksa juga menanyakan soal peruntukan duit tersebut. Tapi, Yayah sekali ini bungkam. "Bu Yayah untuk (uang transfer) bapak Rano Karno terkait apa?," ujarnya. Yayah pun mengaku tak paham uang tersebut untuk keperluan apa. "Saya tidak tahu," ujar Yayah.
Lebih dalam jaksa menanyakan muara dana tersebut. Jaksa pun menanyakan tentang apakah Rp 1,2 miliar tersebut dikirim terkait pengiriman sejumlah uang ke perusahaan milik istri bekas Ketua MK, Akil Mochtar, Ratu Rita. Pertanyaan jaksa kali ini, dijawab Yayah tidak mengerti. "Tidak tahu," ujar Yayah.
Dalam persidangan, Yayah mengaku adalah orang yang dipercaya oleh Dinasti Atut. Selain menjadi pemegang brankas uang milik Atut, Yayah juga dipercaya oleh Wawan. Wawan dan Atut adalah bersaudara kandung. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus suap di MK.
Kehadiran Yayah dalam sidang kali ini, adalah sebagai saksi untuk Wawan. Merujuk dakwaan KPK, Wawan adalah Komisaris Utama PT Bali Pasifik Pragama. Dia didakwa memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi untuk méngatur sengketa pilkada kakaknya pada 2011 lalu.
Masih mengacu dakwaan, sejumlah uang itu ditransfer dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat dengan dalih untuk transaksi pembelian bibit kelapa sawit dan pembelian alat berat.