REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -– Mantan wali kota Bandung, Dada Rosada, dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus suap hakim perkara bansos. Tuntutan terhadap Dada ini lebih berat dibanding koleganya, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung) yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Keduanya dituntut secara terpisah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4).
Sidang tuntutan pertama dibacakan JPU untuk terdakwa Edi Siswadi. Usai menuntut Edi, JPU yang dipimpin Riyono, SH, kemudian menggelar sidang kedua dengan agenda tuntutan terhadap Dada Rosada.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.45 WIB ini tetap mendapat perhatian dari para pengunjung. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.