REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Diyat TKI Satinah di Arab Saudi hari ini akan dibayarkan kepada keluarga bekas majikannya. Pasalnya, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran diyat yang harus diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun begitu, proses pembayaran uang denda sebagai pengganti pidana mati Satinah masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. “Sekarang ini sedang proses ditransfer (uang diyat). Tetapi mungkin akan sampai di Arab Saudi dua hari ke depan karena hari Jumat dan Sabtu di sana libur. Jadi kemungkinan hari Minggu baru akan diproses di sana,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur.
Pemerintah telah membayarkan uang diyat sebesar 5 juta Riyal Saudi di pengadilan Bursidah. Sehingga saat ini baru dibayarkan sisa kekurangan pembayaran diyat tersebut yang sebesar 2 juta Riyal Saudi. “4 juta RS telah dibayarkan sekitar enam bulan yang lalu, satu juta RS dibayarkan sekitar dua hari yang lalu. Dan sisanya baru dibayarkan hari ini,” jelasnya.
Dari total pembayaran diyat sebesar 7 juta RS, tiga juta RS merupakan dana dari pemerintah dan empat juta RS merupakan dana dari donatur. Gatot pun berharap keluarga korban di Arab Saudi dapat bersabar. “Kami sudah berkomitmen dan dari kita sudah setuju dengan pembayaran. Tinggal tehnis pengirimannya saja sekarang. Semoga keluarga korban menerima,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia mengkhawatirkan jumlah pembayaran diyat yang sudah ditentukan ini akan berubah. Selanjutnya, setelah proses pembayaran diyat selesai, Satinah harus menghadapi dua sidang lagi, yakni sidang pengesahan pembayaran dari keluarga Satinah dan sidang pengadilan hak umum.
Sidang pengadilan hak umum itu digelar untuk mengetahui sejauh mana kasus Satinah ini telah mengganggu ketertiban umum. “Biasanya dalam sidang ini, akan ditambah hukuman penjara lima tahun. Tetapi karena Satinah sudah ditahan selama tujuh tahun, maka akan dipotong tahanan. Sehingga bisa langsung bebas dan kembali ke Indonesia,” kata Gatot.