REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala daerah sudah banyak yang merespon surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Bahkan ada beberapa kepala daerah yang akan menunda pencairan dana bansos atau hibah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya pun turut mengirimkan surat kepada kepala daerah setelah adanya himbauan dari KPK. "Kita sudah menyurati (juga). Bahkan daerah sekarang banyak yang menahan pencairan dananya," ujar dia, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto juga menyatakan banyak kepala daerah yang sudah mengirimkan surat tanggapan resmi. Baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Menurut dia, tanggapan yang masuk adalah kepala daerah itu akan berhati-hati dalam mencairkan dana bansos atau pun hibah. Namun, ada juga yang memberikan tanggapan lisan. "Ada beberapa daerah yang menghentikan sementara waktu," kata dia.
Roni belum bisa memastikan berapa kepala daerah yang menyampaikan akan menunda pencairan dana bansos atau hibah selama tahapan pemilihan umum berlangsung. Namun dalam surat KPK, ia menegaskan, KPK tidak memberikan saran untuk dihentikan.
Isi surat antara lain menghimbau agar penyaluran dana itu sesuai dengan ketentuan yang ada dan diperhatikan waktu pencairannya. "Karena ini terkait kepentingan rakyat dan kalau anda yakin ini benar, jalan saja," kata dia.
Dalam surat KPK, Roni mengatakan, pencairan dana bansos atau hibah itu harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32/2011 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Kalau pun dana itu cair, menurut dia, KPK akan turut mengawasi. Termasuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun. "Kita lihat. Kalau cair tidak dalam rangka untuk terkait dengan pemilu, pemilukada terselubung, tidak ada masalah," ujar dia.
Permendagri yang mengatur mengenai dana bansos atau hibah, menurut Gamawan, merupakan hasil dari kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan KPK. Menurut dia, pengaturan penggunaan dan pendistribusian dana tersebut di daerah sudah sangat ketat. Ia menilai peraturan itu mempersempit ruang potensi penyimpangan.
Gamawan mencotohkan, harus adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima terkait dana bansos. Kemudian, ia mengatakan, dana bansos harus sudah masuk program. Untuk bansos yang sifatnya ad-hoc, menurut dia, tidak dapat melebih yang sudah terprogram. "Kemudian yang bertanggung jawab bukan hanya yang memberi, tapi penggunaannya itu juga dipertanggungjawabkan," kata dia.