REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan paling lambat 15 April 2014.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sebelum diberikan sanksi, Wajib Bayar yang belum melunasi akan diberikan surat teguran. "Sanksi yang diberikan terhadap wajib bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda yang diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan," ujar Rahmat dalam konferensi pers, Kamis (3/4).
OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat. Sementara itu, jika wajib bayar tidak melunasi kewajiban dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran pungutan, OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK Harti Haryani mengatakan, sanksi yang diberikan sebesar 2 persen per bulan. Sementara itu, pembayaran pungutan OJK oleh industri keuangan non-bank (IKNB), pasar modal dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI). Pembayaran pungutan OJK oleh perbankan melalui rekening OJK di Bank Indonesia (BI).