Jumat 04 Apr 2014 05:31 WIB

OJK Perkirakan Penerimaan Pungutan Tahun Ini Rp 1,8 Triliun

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penerimaan pungutan tahun ini mencapai Rp 1,8 triliun. Pungutan tersebut dikenakan pada pelaku usaha jasa keuangan, yakni perbankan, industri keuangan non-bank, dan emiten pasar modal.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK Harti Haryani mengatakan, pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Dengan adanya pungutan, OJK diharapkan dapat mandiri dari dana APBN. "Ketergantungan pada APBN jadi 0 diperkirakan pada 2017-2018," ujar Harti dalam konferensi pers tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK, Kamis (3/4).

Pungutan terbesar berasal dari sektor perbankan. Harti mengatakan, porsi pungutan perbankan terhadap total pungutan sebesar 65-70 persen. Sisanya berasal dari IKNB dan emiten pasar modal. Untuk tahun ini, pungutan pada perbankan ditetapkan sebesar 0,03 persen dari aset 2013 atau minimal Rp 6,6 juta. Pungutan dibayarkan per tiga bulan, yakni pada 15 April, 15 Juli, 15 Oktober dan 31 Desember.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan, pungutan adalah salah satu dari dua sumber pendanaan OJK. Berdasarkan UU no 21 tahun 2011 tentang OJK, salah satu pasal menyebutkan sumber pendanaan OJK dari APBN dan pungutan. "Bisa suatu saat APBN saja, bisa APBN dan pungutan, dan bisa hanya pungutan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, pungutan ini tidak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan OJK, tetapi juga untuk melaksanakan pengaturan sektor jasa keuangan yang lebih baik. "Pungutan akan digunakan untuk recycling menjadi pengaturan sektor jasa keuangan yang lebih baik, pengawasan yang lebih baik, pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih baik, dan penegakan hukum yang lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement