REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesadaran perusahaan di daerah setempat untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja masih rendah.
"Minimnya perusahaan mendaftar program Jamsostek karena kepedulian yang kurang terhadap kesejahteraan karyawan dan masih menganggap pengurusannya lama dan rumit," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budi Rasmini di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Andri, hingga saat ini untuk perusahaan yang telah mendaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di DIY diperkirakan masih kurang dari 50 persennya.
Padahal, kata dia, ketentuan kewajiban perusahaan mengikutsertakan Jamsostek telah diatur dalam PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek.
"Dalam PP itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja wajib mengikutsertakan ke dalam program Jamsostek," katanya.
Dengan mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek, justru perusahaan tidak terlalu menanggung risiko yang besar ketika terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, sebagai langkah terobosan, menurut dia pekerja di daerah tersebut perlu mendaftar sebagai peserta Jamsostek secara mandiri. Pendaftaran Jamsostek secara mandiri oleh karyawan telah diatur dalam PP No. 20 Tahun 2012.
"Karena sekarang karyawan bisa mendaftar jadi peserta Jamsostek langsung, maka tidak perlu menunggu perusahaan. Kalau menunggu didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan akan lama sebab inisiatif perusahaan masih rendah," katanya.
Bahkan, ia menambahkan pendaftaran Jamsostek juga dapat diikuti secara mandiri oleh pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja informal.