REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO-- Situs jual beli online milik Rakuten Inc. mengumumkan para penjual, segala bentuk penjualan daging paus dan lumba-lumba akan dihentikan mulai akhir April mendatang.
Kantor berita Kyodo, Kamis (3/4), melansir, kebijakan baru ini dilakukan seiring laporan yang dirilis sebuah organisasi lingkungan yang berbasis di Inggris.
Maret lalu, organisasi itu memperingatkan Rakuten atas penjualan paus dan gading. Laporan ini kemudian menyebar dan mendapat banyak dukungan melalui media sosial Twitter dan Facebook.
Rakuten mengeluarkan pengumuman ini tak lama setelah Mahkamah Internasional meminta Jepang menghentikan aktifitas perburuan paus di samudera bagian selatan dekat Australia. Dalam rilis resminya, Rakuten menyampaikan langkah itu diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Internsional 31 Maret 2014.
Kebijakan Rakuten ini tak hanya menghentikan penjualan daging paus dan lumba-lumba, tapi juga kulit, tulang dan segala produk turunan kedua mamalia itu. Rakuten juga akan mengeluarkan arahan produk yang dilarang dan dibolehkan untuk dijualbelikan di situs mereka.
Akhir Juni lalu, Rakuten Ichiba memasang sekitara 1.200 iklan yang memasarkan daging paus dan 28 ribu iklan perdagangan gading. Mahkamah Internasional sendiri menyebut Rakuten sebagai pasar online jual beli terbesar kedua produk itu.
Pengkampanye senior Mahkamah Internasional Clare, Rabu (2/4), lalu mengatakan, ''Perusahaan itu memasang iklan produk yang tak diharapkan dalam jumlah fantastis.''