REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PDI Perjuangan tidak tinggal diam terhadap isu yang mendera kadernya, Rano Karno. Si Doel anak sekolahan yang kini menjadi Wagub Banten ini akan dibela melalui tim kuasa hukum PDIP. "Kita siapkan," jelas Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, di Jakarta, Jumat (4/4).
Menurutnya, tuduhan terhadap Rano Karno tidak berdasarkan bukti. Hal ini dicurigainya sebagai manuver politik untuk menyerang PDIP. Pihaknya tidak mengambil pusing dengan hal itu. Yang menjadi acuan adalah fakta persidangan. PDIP, jelasnya, tidak akan tinggal diam menghadapi isu ini.
Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Pengakuan Yayah itu berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri dalam sidang mengenai kebenaran adanya dugaan transfer sejumlah uang ke Rano Karno.