Jumat 04 Apr 2014 15:56 WIB

Status Pasar Cisalak Jadi Milik Pemkot Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Kota Depok
Logo Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menegaskan bahwa status Pasar Cisalak, Depok secara resmi sudah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 10 Maret 2014. Kabar gembira tentu saja menjawab Kegelisahan para pedagang terkait status Pasar Cisalak pasca terjadinya kebakaran beberapa waktu lalu. Para pedagang di Pasar Cisalak saat ini merasa puas dan tenang.

''Status Pasar Cisalak resmi milik Pemkot Depok,'' kata Nur Mahmudi Ismail dalam acara Deklarasi Aksi Bersih dan Hijau para pedagang pasar tradisional di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/4).

Menurut Nur Mahmudi, secara teori sebenarnya sejak 31 Desember 2013, Pasar Cisalak sudah harus diserahkan ke Pemkot Depok dan prosesnya sudah final. Namun karena ada kendala urusan yang harus diselesaikan, pihak perusahaan atau pengelola pasar masih mengakui haknya. Sekarang sudah resmi milik Pemkot Depok,'' tegasnya.

Nur Mahmudi Ismail berjanji bakal menyempurnakan rekonstruksi bangunan pasar dengan target rampung hingga 2015. ''Pasca kebakaran, kami segera menyatakan bahwa ini bencana, para pedagang dialihkan ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi. Saat ini sedang dilakukan pembuatan perencanaan DED nya, tahun 2015 langsung dibangun,'' paparnya.

Sebelumnya para pedagang sempat bingung terkait kepemilikan Pasar Cisalak. Pasalnya pasca kebakaran mereka harus sewa tempat kepada pihak perusahaan. Sementara hak guna pakai kios berakhir pada 31 Desember 2013 lalu.

''Sekarang sewa kami sudah hampir habis. Selama ini pihak perusahaan yang mengelola. Kalau memang harus sewa kepada siapa kami harus menyewa,'' tanya Erwin, koordinator pedagang Sembako Pasar Cisalak.

Terkait deklarasi aksi bersih para pedagang pasar tradisional tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Pasar (DKUP) Pemkot Depok, Agus Suherman mengatakan para pedagang sepakat untuk menjaga kebersihan dan menghijaukan pasar tradisional. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement