Jumat 04 Apr 2014 19:20 WIB

BI: Century Bukan Bank Berdampak Sistemik

Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Zaenal Abidin menyebutkan Bank Century bukan bank yang bisa berdampak sistemik.

"Bank Century bukan dianggap bank besar. Kalau dibandingkan dengan 15 bank yang disebut 'systemic bank' itu yang total asetnya besar, mereka tidak disebut bank besar," kata Zaenal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/4).

Pernyataan tersebut menyiratkan keanehan dalam skandal Bank Century lantaran ke luar pernyataan bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut tidak termasuk sebagai daftar bank yang bisa memberikan dampak sistemik jika tumbang.

Menurut Zaenal, dalam lingkup pengawasan Bank Century total memiliki aset bernilai di atas Rp 10 triliun. Usai melakukan pemeriksaan intensif, kata Zaenal, pada 6 November 2008 BI menyematkan status "Special Surveilance Unit" (di bawah pengawasan khusus) terhadap Bank Century.

Setelah itu, Zaenal memberikan saran kepada petinggi Bank Century agar memperbaiki kondisi kualitas modal dan likuiditasnya. Terlebih, saat itu rasio permodalan (capital adequacy ratio) Bank Century di bawah level normal. Budi sendiri merupakan salah satu orang yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi melalui skandal Bank Century.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement