REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah mengingatkan lembaga penyiaran di Bali supaya tidak 'nakal' dalam artian tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan peserta pemilu selama masa tenang pada 6-8 April 2014.
"Lembaga penyiaran juga kami harapkan tidak menayangkan kegiatan ataupun pertemuan yang pada intinya memberikan keuntungan pada salah satu calon anggota legislatif ataupun salah satu partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, Nengah Muliarta, di Denpasar, Sabtu.
Lembaga penyiaran termasuk juga dilarang menyiarkan rekam jejak atau program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu.
"Hal tersebut mengacu pada surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani empat pimpinan lembaga yaitu KPU, KPI, Bawaslu dan KIP tentang kampanye di media," ujarnya.
Dalam SKB tersebut, disebutkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu, menyiarkan iklan kampanye pemilu, dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
"Lembaga penyiaran justru diharapkan memberitakan hal-hal terkait persiapan pelaksanaan pemilu, pelaksanaan pemilu bersih, transparan dan berintegritas," ucapnya.
KPID Bali mengharapkan lembaga penyiaran hendaknya tidak arogan menerima iklan kampanye atau politik hanya demi mendapatkan keuntungan finansial. Jika lembaga penyiaran tetap menyiarkan hal-hal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, maka lembaga penyiaran tersebut pada intinya telah menyalahgunakan fungsi media.