REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Kejaksaan Agung sejak Januari hingga 6 April 2014, berhasil menangkap 42 buronan korupsi baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
"42 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Ahad (6/4).
Buronan korupsi yang berhasil ditangkap pada 6 April 2014, yakni, Masniari, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan, kata dia, terjadi pada pukul 12.40 WIB di Gang Kavling Nomor 9 Rt 06/08, Jati Raden, Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai," katanya.
Ia menambahkan kerugian yang dialami negara atas tindakannya itu sekitar Rp 3 miliar. Penangkapannya berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka.