Senin 07 Apr 2014 03:18 WIB

Pemkab Bogor Efektifkan Wajib Lapor 1X24 Jam

Kota Bogor (Ilustrasi)
Kota Bogor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menginstruksikan seluruh aparat kecamatan dan kelurahan untuk mengefektifkan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang. Terutama warga negara asing untuk menghindari keberadaan para imigran.

"Sesuai dengan instruksi Bupati Bogor Rachmat Yasin yang meminta seluruh camat dan luruh menerapkan wajib lapor 1x24 jam, karena ini salah satu cara efektif dalam mengawasi keberadaan imigran," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor M Rizal Hidayat, di Bogor, Ahad (6/4).

Rizal menjelaskan instruksi ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 472/451-Kesbangpol Tanggal 24 September 2012 tentang penempatan imigran di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam surat keputusan Bupati tersebut bahwa Kabupaten Bogor tertutup untuk imigran, segala bentuk penempatan imigran baik oleh lembaga yang membidangi pengungsi tidak diperbolehkan masuk ke Bumi Tegar Beriman.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Satuan Petugas (Satgas) pendataan dan penertiban imigran yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Bogor terdapat 738 imigran pencari suaka dan pengungsi di wilayah Kabupaten Bogor.

Keberadaan seluruh imigran ini tersebar disejumlah wilayah diantaranya Cisaura, Megamendung, Sukaraja dan Cibinong.

Dari 738 imigran yang didominasi dari Timur Tengah dan daerah konflik seperti Afganistan dan Afrika ini sebanyak 257 orang telah dikirim keluar dari Bogor. Kini tersisa 481 orang yang masih berada di Kabupaten Bogor.

"Satgas Pendataan dan Penertiban Imigran ini memiliki masa tugas yang terbatas, untuk mencegah masukkan imigran ini kembali ke Bogor oleh karena itu masyarakat diminta untuk ikut mengawasi, dengan wajib lapor 1x24 jam dapat menjadi pengontrol keberadaan mereka," ujar Rizal.

Rizal menambahkan, penerapan wajib lapor 1x24 jam dinilai cukup efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement