Senin 07 Apr 2014 12:44 WIB

Pria Ini Mengaku Bisa Kembalikan Keperawanan Lima Siswi SMP

Rep: bowo pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Keperawanan wanita tidak bisa dibuktikan secara medis. (ilustrasi)
Foto: bragaabitamara.blogspot.com
Keperawanan wanita tidak bisa dibuktikan secara medis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang mengungkap kasus pornografi dan pencabulan terhadap anak- anak di bawah umur.

Sedikitnya lima orang remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban kejahatan asusila ini.

 Yang memprihatinkan, pelaku memperdaya para korban  berusia 13 hingga 16 tahun ini dengan modus ritual untuk mengembalikan keperawanan.

 Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, dalam kasus ini polisi meringkus tersangka Bima Agung Santoso (38 tahun). 

Selama Februari hingga Maret 2014, warga Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ini telah mencabuli lima anak- anak yang masih di bawah umur. 

“Korban paling muda berusia 13 tahun dan tertua berusia 16 tahun. Semuanya masih siswi SMP,” kata Kapolres Semarang, Senin (7/4). 

Tersangka, jelasnya, menggunakan modus berpura- pura bisa mengembalikan keperawanan dengan syarat korban mau melakukan beberapa ritual nyeleneh. 

Seperti memotret korbannya dalam keadaan telanjang, melakukan oral seks hingga ritual persetubuhan yang harus dilakukan lebih dari satu kali. 

Dalam membidik korban, lanjut Pangaribuan, tersangka sengaja menyasar anak- anak di bawah umur yang sudah tak perawan lagi. 

Kemudian tersangka menyebar informasi mampu mengembalikan keperawanan. Melalui cerita dari mulut ke mulut informasi ini sampai kepada calon korbannya. 

Korban yang tertarik selanjutnya langsung menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk melakukan ritual yang dimaksud.

Ritual untuk ‘mengembalikan’ keperawanan ini dilakukan di Hotel Cleopatra Ambarawa atau di Hotel Dewi Kayangan, Bawen. 

Sejauh ini, sudah ada lima orang korban yang telah melapor. Namun polisi masih mendalami kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Kapolres Semarang. 

Sementara tersangka Bima mengaku melakukan tindakan asusila ini atas inisiatifnya sendiri. Tujuannya untuk dapat mencabuli anak- anak di bawah umur ini.

 “Kecuali dapat berhubungan intim dengan korban, saya tidak mengambil uang jasa sepeserpun dari para korban,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement