REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan mengomentari pemanggilan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung. Jokowi menilai, ia tak perlu lagi berkomentar karena kasus tersebut sudah masuk wilayah hukum.
"Sudah wilayah hukum, saya tidak mau komentari," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/4).
Calon presiden yang diusung PDIP itu juga enggan berkomentar ketika ditanya kesiapannya jika dipanggil oleh Kejagung. Lagi-lagi, Jokowi hanya menjawab bahwa itu sudah masuk wilayah hukum.
"Kalau sudah wilayah hukum jangan masuk-masuk, jangan ikut-ikut. Kita sudah ke Inspektorat, sudah ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga. Tapi kalau masuk wilayah hukum jangan ikut-ikut," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung hari ini memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono untuk diambil keterangannya mengenai kasus bus rusak Transjakarta. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan sebagai tersangka atas kasus ini.