REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilfrida Soik akhirnya bebas. Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia memutuskan TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang ditutut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya itu tidak bersalah dan bebas.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah mendengar pernyataan hakim di Malaysia, Senin (7/4).
Sebelumnya, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Tapi kini, Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Prabowo termasuk aktif bolak-balik Jakarta-Malaysia terkait kasus Wilfrida. Ia juga yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida.
Prabowo memang berjanji membela Wilfrida setelah orang tuanya sebelum meninggal dan memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada mantan komandan jenderal Kopassus itu.