REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewam Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukur saat mendengar vonis bebas yang diberikan Pengadilan Malaysia kepada TKI asal Belu NTT, Wilfrida Soik.
"Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Hari ini, saudara kita Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelantan, Malaysia," tulis Prabowo di laman Facebook miliknya, Senin (7/4).
Sebelumnya, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia, dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini, Wilfrida telah dibebaskan dari tuduhan tersebut dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Prabowo termasuk aktif bolak-balik Jakarta-Malaysia untuk mengupayakan pembebasan Wilfrida. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI itu pun berharap tak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami nasib buruk seperti Wilfrida di masa datang.
"Sahabat, marilah kita terus bekerja dan berdoa, agar tidak ada lagi anak bangsa tidak bersalah yang menjadi korban perdagangan manusia, apalagi diancam hukuman mati di negeri orang seperti Wilfrida," kata Prabowo.