REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuat surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah-daerah dan pusat, terkait adanya laporan tawaran jasa-jasa bantuan dalam proses pemilu 2014. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat konferensi pers pada Senin (7/4).
Bawaslu mengimbau kepada para petugas yang akan membantu jalannya pemilu untuk melaporkan jika mengetahui ada anggotanya yang melakukan praktik tersebut. "Kelompok pemeriksa di daerah harus membantu mengawasi. Yang pertama untuk pencegahan dan yang kedua untuk pelanggaran politik," kata Nelson di Jakarta.
Pihak Bawaslu mengatakan bahwa jika setelah surat edaran dibagikan ternyata masih ada planggaran aturan main, maka akan ditindak secara hukum pidana. Bawaslu, KPU dan polisi akan bekerja sama untuk memperketat pengawasan selama masa tenang, saat hari H dan saat proses perhitungan suara.