REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi mengaku sulit menertibkan permukiman warga yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Padahal, pembangunan di kawasan tersebut melanggar peraturan daerah (Perda).
‘’Dari pantauan, memang banyak permukiman warga di tepian sungai,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat meninjau rumah yang terancam terkena longsor di tepian sungai Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Senin (7/4).
Keberadaan rumah tersebut rawan terkena longsor karena berada di sekitar pinggiran sungai. Dari aturan yang ada, lanjut Fahmi, seharusnya jarak antara talud dengan tembok rumah warga berjarak sekitar 7,5 meter.
Namun, pada kenyataanya jarak tersebut dilanggar. Meskipun menyalahi perda, lanjut Fahmi, pemkot belum bisa memberikan tindakan tegas kepada warga. Pasalnya, pemkot masih melakukan upaya persuasif dan himbauan agar warga tidak membangun rumah di pinggiran sungai.
"Imbauan terutama terkait keselamatan warga sendiri,’’ ujar Fahmi.
Pasalnya, permukiman warga tersebut rawan tergerus longsor akibat aliran air sungai yang meluap. Khususnya, pada saat musim hujan yang berpotensi menyebabkan banjir dan longsor.
Ke depan kata Fahmi, pemkab akan memperketat pemberian izin mendirikan bangunan bagi rumah yang ada di sekitar DAS. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya tempat tinggal warga di sana.