REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anas Urbaningrum, Senin (7/4). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyambangi gedung KPK untuk menandatangani dokumen perpanjangan penahanan itu.
Saat baru tiba di gedung KPK, Anas mengaku belum mengetahui maksud pemanggilannya. Tidak lama dia berada di kantor lembaga antirasuah itu. Anas baru menjelaskan pemanggilannya saat keluar. "Tadi itu teken perpanjangan kontrak. Teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan," ujar dia, kepada awak media.
Anas tampak santai meladeni pertanyaan awak media. Mengenai perpanjangan penahanan pun, dia jawab dengan bercanda. "Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," kata salah satu penggagas organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
Penyidik KPK sudah melakukan upaya penahanan terhadap Anas sejak 10 Januari lalu. Penahanan ini terkait status Anas sebagai tersangka. KPK sudah menetapkan mantan anggota DPR RI itu sebagai tersangka sejak Februari 2013. Anas terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Ia juga kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.