REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, paling lambat Selasa (8/4) besok, semua atribut kampanye caleg dan parpol harus diturunkan. Jika tidak, Bawaslu bersama pemerintah daerah dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menurukan paksa atribust tersebut.
"Atribut kampanye paling lambat besok sudah harus bersih. Kami harap peserta turunkan sendiri atributnya, tapi kalau masih ada besok kami turunkan paksa," kata Daniel, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4).
Harusnya, atribut kampanye yang telah terpasang cukup lama mulai dari masa kampanye terbatas tersebut ditertibkan langsung oleh peserta pemilu. Karena, bisa saja atribut tersebut menjadi properti partai atau caleg yang maish bisa dimanfaatkan.
Namun, melihat banyaknya peserta pemilu yang nakal dan enggan menertibkan atributnya, Bawaslu akan bertindak. Lantaran sesuai aturan pelaksanaan pemilu, satu hari sebelum pemungutan suara atau pada masa tenang, bebas dari aktifitas kampanye. Termasuk bebas dari atribut kampanye.
"Ini memang masih sangat banyak, terutama di daerah-daerah. Besok kami akan berkoordinasi, antara panwas dan pemda untuk mencabut semua atribut itu," kata dia.
Selain atribut, Daniel juga meminta peserta dan lembaga penyiaran tidak lagi menayangkan iklan kampanye. Jika tidak, bersama gugus tugas pengawasan kampanye dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu akan melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk merekomendasikan pencabutan izin penyiaran lembaga yang masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik.