Senin 07 Apr 2014 18:12 WIB

Wilfrida Masih Harus Menunggu Pengampunan dari Sultan Malaysia

Red: Julkifli Marbun
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik dari deraan hukuman mati atas dakwaan membunuh bekas majikannya.

"Keputusan itu diambil saat sidang di Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Malaysia, hari ini Senin (7/4)," kata Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak Perempuan Kabupaten Belu Magdalena Tiwu, yang dihubungi dari Kupang, Senin.

Menurut Magdalena, putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri jiran itu diambil dengan berlandaskan kepada sejumlah pertimbangan, antara lain, pada waktu Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 2013 silam itu, gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, itu masih belum dewasa karena berusia di bawah 18 tahun.

Dalam pertimbangan alasan usia itulah, Wilfrida dinilai mengalami gangguan kejiwaan ringan, sehingga mempengaruhinya untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap majikannya.