REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik dari deraan hukuman mati atas dakwaan membunuh bekas majikannya.
"Keputusan itu diambil saat sidang di Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Malaysia, hari ini Senin (7/4)," kata Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak Perempuan Kabupaten Belu Magdalena Tiwu, yang dihubungi dari Kupang, Senin.
Menurut Magdalena, putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri jiran itu diambil dengan berlandaskan kepada sejumlah pertimbangan, antara lain, pada waktu Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 2013 silam itu, gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, itu masih belum dewasa karena berusia di bawah 18 tahun.
Dalam pertimbangan alasan usia itulah, Wilfrida dinilai mengalami gangguan kejiwaan ringan, sehingga mempengaruhinya untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap majikannya.
"Tindakan pembunuhan yang dilakukan Wilfrida, korban perdagangan anak itu karena gangguan kejiwaan dan faktor usia. Sehingga dalam sidang tadi, hakim memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas pembunuhan itu," kata Magdalena.
Dengan demikian, kata Magdalena, Wilfrida dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati, namun masih harus menunggu pengampunan dari Sultan Malaysia.
"Saat ini Wilfrida telah dititipkan di Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, atas permintaan Hakim untuk direhabilitasi," kata Magdalena.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin, terpisah mengatakan, keputusan Hakim tersebut berdasarkan pembuktian tim atas beberapa pertimbangan di antaranya, usia di bawah 18 tahun dan gangguan kejiwaan.
"Dari bukti usia dan 40 tusukan itu yang menurut hakim tidak wajar dilakukan orang yang normal. Bukti itu yang menguatkan Wilfrida lolos dari tuntutan hukuman mati," kata Dino.
Menurut Dino, saat ini Wilfrida sedang menjalani pemulihan di Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, dan belum bisa meninggalkan Negara Malaysia, karena masih harus menanti pengampunan dari Sultan Malaysia.
Sementara itu paman Wilfrida Soik, Kornelis Ulu, terpisah mengaku gembira dan bersyukur atas putusan hakim yang membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati.
"Saya berterima kasih untuk keputusan ini, dan untuk semua dukungan yang diberikan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah, media serta Prabowo Subianto," katanya.
Dia berharap segera ada pengampunan dari Sultan Malaysia, agar Wilfrida segera kembali ke kampung halamannya, untuk memulai hidupnya di daerah wilayah batas negara RI-Timor Leste itu.