REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikerahkannya seluruh kekuatan Polri untuk mengamankan gelaran Pemilu sepanjang tahun ini dipastikan tidak akan membuat penanganan kasus lain yang sudah bergulir menguap. Khususnya korupsi di daerah-daerah yang minim perhatian, Polri menyatakan siap untuk terus memprosesnya.
Wakapolri Komjen Badrordin Haiti mencontohkan, seperti kasus dugaan korupsi dana honor tim pembina RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu yang sudah disidik setahun terakhir ini. Dia mengatakan, tim Polda setempat dibawah pengawasan Bareskrim pusat tetap melakukan penyidikan pada kasus tersebut.
“Kasusnya masih ditangani Polda Bengkulu. Tentu masih dalam proses penyidikan," kata Badrodin usai rapat koordinasi pengamanan Pemilu di Jakarta Senin (7/4).
Kepala Sub V Dittipikor Polri Kombes Erwanto menambahkan, kasus dengan nominal kerugian negara berkisar Rp 5 miliar itu masih terus berlanjut dengan pemeriksaan bertingkat. "Jadi itu kan mulai dulu dari Direktur RSUD-nya (sudah menjadi tersangka), kalau berkasnya sudah lengkap baru akan naik periksa ke jajaran atasnya lagi," kata dia kemarin.
Erwanto menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri sengaja memberikan kesempatan kepada Polda Bengkulu untuk memproses kasus ini. Menurut dia, penting bagi Polda tersebut untuk memanfaatkan kasus ini sebagai kesempatan meningkatkan kemampuan dalam mengungkap kasus korupsi. Terlebih, nilai kerugian Negara yang dimunculkan relatif besar, yakni Rp 5 miliar.
"Kami belum ambil alih karena sekalian ingin memberikan penyebaran program pembelajaran keterampilan penanganan tindak pidana korupsi, sehingga ya tidak hanya terfokus di Bareskrim saja," kata perwira melati tiga ini.
Kasus dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, terkait dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD. Kasus sendiri mencuat setelah keluarnya hasil audit BPKP pada 28 maret 2013 lalu yang menyebutkaan adanya kerugian negara tahun 2010-2012 sebesar Rp5.089.572.361. Pembayaran dana jasa tim pembina manajemen RS tersebut atas dasar surat keputusan yang dibuat Junaidi Hamsyah, SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang manajemen RSUD M Yunus.