REPUBLIKA.CO.ID, AMBON- Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Ambon masih memproses kasus calon legislatif (caleg) dari PDIP setempat, Jafry Taihuttu, yang bagi-bagi paket bahan pokok (sembako) kepada masyarakat Desa Tawiri pada Selasa (1/4) malam.
"Gakumdu merekomendasikan kepada Panwas kecamatan Teluk Ambon agar melengkapi alat bukti terkait laporan kasus Jafry," kata Ketua Panwaslu Kota Ambon, Poly Titaley, Selasa.
Gakumdu merekomendasikan hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan unsur polisi, jaksa, Panwaslu Kota Ambon dan Panwas Kecamatan Teluk Ambon yang dipandang perlu melengkapi alat bukti terkait pemenuhan unsur Pasal 301 UU 81/2012 tentang Pemilu mengatur pemilihan DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/Kota.
Karena itu, Panwas kecamatan Teluk Ambon harus melengkapi alat bukti tersebut untuk nantinya dipertimbangkan guna memutuskan dugaan kasus tersebut. "Panwaslu belum bisa menyimpulkan keputusan apa yang diberikan kepada bersangkutan karena itu kewenangan Lakkumdu Kota Ambon," kata Polly.
Dia juga mengelak menjawab sanksi jika dugaan laporan Caleg PDIP tersebut membagi - bagikan paket bahan pokok masyarakat itu terbukti kebenarannya. "Maaf itu masih butuh proses dan Gakumdu telah menanganinya sehingga Panwaslu siap menindaklanjuti sekiranya sudah ada keputusan," tegas Polly.
Jafry yang merupakan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Kota Ambon IV (Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon) dengan nomor urut 1 ditangkap Panwas di Desa Tawiri, Selasa (1/4) sekitar pukul 23.00 WIT, sedang membagikan paket bahan pokok kepada masyarakat.
Paket tersebut berisikan 3 kilogramg beras, 1 kilogram gula pasir dan tiga bungkus mi instan dengan kartu nama maupun ajakan memilihnya saat Pileg pada 9 April 2014. Jafry adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon dan Legislator periode 2009 - 2014.
Di Ambon, Pileg pada 9 April 2014 diikuti 419 Caleg yang memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Ambon. Ke-419 caleg tersebut berasal dari 12 Partai politik (Parpol) peserta pemilu yang terdaftar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kota Ambon I, II, III dan IV.
Dapil Ambon I meliputi sebagian kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Dapil Ambon II sebagian kecamatam Sirimau, Dapil Ambon III kecamatan Nusaniwe, Dapil Ambon IV kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.
Ke-419 Caleg itu memperebutkan 35 kursi dengan rincian Dapil I tujuh orang, Dapil II delapan, sedangkan Dapil III dan IV masing-masing 10 orang.