Selasa 08 Apr 2014 15:40 WIB

340 Karyawan KSO Adhi Wika Terima Uang Hambalang

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Para pekerja di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Para pekerja di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya tercatat ada sebanyak 340 staf dan karyawan PT Adhi Karya di KSO Adhi Wika yang terima aliran dana haram proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. 

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan atas  terdakwa korupsi, Direktur Operasi I PT AK/mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

"Pada 2011 terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor memberi insentif yang perolehan uangnya bersumber dari proyek Hambalang kepada seluruh karyawan Divisi Konstruksi I di KSO Adhi Wika," ungkap Jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan dakwaan untuk Teuku, dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4).

Diterangkan jaksa, insentif tersebut bernilai total Rp 1,7 miliar. "Masing-masing mendapat satu kali gaji," sambung Irene. 

Dikatakan, perolehan uang itu, diambil dari jatah Teuku dalam pemenangan tender KSO AW untuk pembangunan konstruksi P3SON Hambalang.

Dari hasil penyidikan KPK, Teuku mendapatkan dana Rp 4,5 miliar dari total harga konstruksi Hambalang yang nilainya Rp 1,2 triliun. Selain insentif untuk seluruh karyawannya, Teuku juga mengeluarkan uang Rp 1,7 miliar untuk mengganti jajaran Direksi PT AK.

Jaksa mendakwa Teuku dengan dakwaan ganda. Yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 kesatu Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Kedua, pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 kesatu Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dikatakan jaksa, Teuku diduga terlibat melakukan praktik korupsi. Yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi terkait Hambalang.

Teuku dituduh merugikan keuangan negara senilai Rp 464 miliar terkait pembangunan konstruksi Hambalang. Jika pembuktian KPK benar di persidangan membuka pintu penjara bagi Teuku selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement