Selasa 08 Apr 2014 20:06 WIB

Salah Mendeteksi Kehamilan, Seorang Pasien Gugat Dokternya

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Ini pelajaran bagi seorang dokter. Seorang pasien di Adelaide, Australia, Selasa (8/4), berhasil memenangkan gugatan atas dokter yang dinilai gagal mendeteksi kehamilannya.

Akibat salah mendeteksi itu,  si pasien itu sudah begitu terlambat untuk menggugurkan kandungannya. Ia melahirkan bulan Juni 2006 dalam usia 48 tahun dan anak yang dilahirkannya mengalami keterbelakangan mental.

Pasien yang tak disebutkan namanya itu, kini berusia 56 tahun, kemudian menggugat dokter Randa El Masri yang pernah memeriksanya. Dalam persidangan di Pengadilan Adelaide, pasien ini mengaku pernah diperiksa dr El Masri pada Desember 2005 lalu. Ia saat itu mengaku selalu merasa lelah dan mengalami masalah pernafasan.

Pasien yang berprofesi sebagai guru ini juga mengaku telah memberi tahu dokter tersebut mengenai menstruasi yang tidak teratur.

Dokter El Masri kemudian memberikan pengobatan asthma dan sejumlah informasi mengenai menopause.

Namun, pada bulan April 2006, pasien ini kemudian melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif.

Ia lalu kembali menemui dokter namun dipastikan tidak bisa menggugurkan kandungan karena usia janinnya sudah mencapai 33 minggu.

Pasien ini kemudian mengajukan gugatan dengan tuduhan dokternya telah lalai serta kelahiran anaknya tersebut telah membuatnya tak bisa kembali bekerja sebagai guru.

Ia menuntut gantirugi atas dampak psikologis, emosional dan keuangan yang timbul akibat melahirkan anak, termasuk biaya untuk merawat dan membesarkan anak dengan keterbelakangan mental.

Dr El Masri dalam sidang membantah tuduhan itu dan mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai seorang dokter.

Ia berdalih, tidak akan indikasi yang tampak saat itu, yang mengharuskan ia sebagai dokter menyarankan pasiennya menjalani tes kehamilan atau pemeriksaan vagina.

Dr El Masri balik menuduh pasien itu yang justru lalai menjelaskan riwayat medisnya saat datang memeriksakan diri.

Namun Hakim Rauf Soulio yang memeriksa kasus ini menolak alasan dr El Masri tersebut.

"Terdakwa hanya memberikan saran terbatas, sehingga membuat penuntut merasa bahwa gejala penyakitnya hanya berkaitan dengan menopause," kata Hakim Soulio.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan vonis atas gugatan gantirugi ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement