REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satu kontainer batu tembaga senilai Rp30 juta dari Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya yang dititipkan di sebuah depo di Jalan Kalianak 55-QQ Surabaya.
"Tersangkanya seorang wanita berinisial YEWR asal Surabaya dengan modus penyalahgunaan IUP yang sudah mati pada 27 Agustus 2013 tapi tetap digunakan hingga dua kali pengiriman batu tembaga," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Bambang TB di Surabaya, Selasa.
Selain itu, pengiriman barang juga ilegal, karena pengiriman tidak sesuai alamat. "Mestinya barang itu dikirim untuk niaga ke CV Gairo Jaya Surabaya, tapi ternyata alamat CV itu tidak ada dan barang ilegal itu dijual ke perseorangan yakni Dr SPW dengan harga Rp30 juta," katanya.
Menurut dia pengungkapan itu bermula dari patroli petugas dengan Kapal Patroli Brantas X 3001, lalu petugas mencurigai Kapal Cargo MV FELYA yang mengangkut kontainer ukuran 20 feet saat melintas di Perairan Tanjung Perak Surabaya.
"Akhirnya, petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya banyak kejanggalan, lalu petugas pun melakukan penangkapan kapal itu di Perairan Tanjung Perak, tepatnya di koordinat 07 derajat 10' 36'' Lintang Selatan dan 112 derajat 04' 12'' Bujur Timur," katanya.
Dalam penangkapan pada 15 Februari 2014 itu, petugas menyita empat barang bukti yakni satu kontainer batu tembaga, satu lembar B/L (bill of loading), satu bendel dokumen batu tembaga (copy), dan satu bendel manifes MV FELYA.
"Tersangka juga membuat laporan yang tidak benar kepada Distamben Belu, NTT, karena pengiriman barang ke Surabaya itu ternyata tidak benar," katanya.
Namun, tersangka tidak ditahan karena ada penjamin. "Pemeriksaan kasus itu juga masih dalam proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan tersangka bisa dijerat pasal 159, 160, 163 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.