Selasa 08 Apr 2014 22:40 WIB

Suami-Istri Pencuri Pakaian Dihukum Enam Bulan Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis enam bulan penjara kepada pasangan suami-isteri Yudha Dwi Puranama, dan Prisma Liza karena terbukti mencuri pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di daerah itu.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum penjara enam bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Yus Enidar dalam amar putusannya, di Padang, Selasa.

Hakim menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.

Putusan yang diberikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, JPU, Irawati menyatakan sikap menerima putusan yang diberikan dan begitu pun dengan kedua terdakwa.

Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan keduanya.

Mereka menilai perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena permasalahan ekonomi. "Semua ini dilakukan karena keadaan ekonomi, kami juga tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa 24 Desember 2013. Di mana kedua terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di pusat pembelanjaan tempat kedua terdakwa menjalan mencuri.

Dari tangan terdakwa saat penangkapan, didapatkan sebanyak tujuh helai celana pendek, dan tiga helai pakaian wanita. Keduanya kemudian dilaporkan oleh Satpam kepada pihak Kepolisian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement